Lebih lanjut, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merancang kebijakan yang mendukung usaha kecil, salah satunya dengan mempermudah akses dalam pengajuan HGU dan HGB. Ia pun menyoroti soal kebijakan plasma perkebunan, di mana perusahaan besar yang memperoleh HGU atau HGB harus berbagi dengan masyarakat. “Saat ini, pengusaha besar hanya memberikan sekitar 20% plasma kepada rakyat kecil. Kami berencana menaikkan angka tersebut menjadi 30-50%,” jelasnya.
Pentingnya pemberantasan mafia tanah juga menjadi perhatian Menteri Nusron. Di momen ini, ia menegaskan komitmennya untuk memastikan tanah tidak dikuasai secara ilegal dan untuk mengurangi low investment. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk segera menyertipikatkan tanah mereka guna menghindari penyalahgunaan hak atas tanah dan potensi sengketa.
“Mafia tanah harus kita tangkap! Bahkan, beberapa sudah kita miskinkan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebagai menteri, saya harus memberikan contoh dan menertibkan jajaran saya. Tidak mungkin ada tanah yang diserobot tanpa melibatkan orang dalam BPN. Ini akan kami tertibkan,” tegas Menteri Nusron.