Pencairan Sebagian (10% atau 30%)Bagi peserta yang masih aktif bekerja, pencairan saldo JHT bisa dilakukan dengan dua pilihan: 10% dari saldo JHT untuk persiapan pensiun. 30% dari saldo JHT untuk uang muka perumahan. Peserta harus memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Syarat dokumen meliputi Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, buku rekening bank, dokumen pendukung yang diperlukan. Jika mengajukan pencairan 30%, peserta juga harus menyertakan dokumen kepemilikan rumah (dokumen perbankan)
Pencairan untuk WNA yang Kembali ke Negara Asal Warga negara asing (WNA) yang telah berhenti bekerja di Indonesia dapat mencairkan saldo JHT dengan dokumen pendukung berupa Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Paspor, serta surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.
Untuk memudahkan peserta, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua mekanisme pencairan online dengan mengakses Lapak Asik melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Caranya dengan mengunggah dokumen yang diperlukan dan kemudian peserta akan mendapat. Menjadwalkan antrean online untuk proses verifikasi. Sedangkan peserta yang mengajukan klaim JHT di bawah Rp. 10 juta tinggal mengunduh aplikasi JMO di playstore atau appstore.