Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jelang Buka Puasa, BPJS Ketenagakerjaan Kelapa Gading Bagi-Bagi Takjil
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Jelang Buka Puasa, BPJS Ketenagakerjaan Kelapa Gading Bagi-Bagi Takjil
Ekonomi

Jelang Buka Puasa, BPJS Ketenagakerjaan Kelapa Gading Bagi-Bagi Takjil

Farih
Farih Published 20 Mar 2025, 14:55
Share
3 Min Read
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Kelapa Gading menggelar kegiatan Employee Volunteering dengan berbagi takjil untuk berbuka puasa di lingkungan sekitar kantor
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Kelapa Gading menggelar kegiatan Employee Volunteering dengan berbagi takjil untuk berbuka puasa di lingkungan sekitar kantor. Foto: Ist
SHARE

Ivan menekankan pentingnya para pekerja informal untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Menurutnya, kepesertaan BPU dirancang khusus bagi pekerja sektor informal dengan tingkat iuran yang sangat terjangkau.

“Dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan, peserta dapat memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaat JKK mencakup biaya pemulihan tanpa batas akibat kecelakaan kerja, di mana seluruh kebutuhan medis ditanggung tanpa batas sesuai indikasi medis akibat kecelakaan kerja oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya akan menerima santunan sebesar 48 kali upah terdaftar,” jelas Ivan.

Selain itu, peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja tetap berhak atas santunan kematian. Dalam kasus meninggal bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak atas santunan Rp42 juta untuk peserta dengan masa kepesertaan tiga bulan berturut-turut atau lebih. Sedangkan jika belum memenuhi masa iuran tiga bulan berturut-turut, maka ahli waris hanya mendapat manfaat biaya pemakaman.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, buka puasa, takjil
Farih 20 Mar 2025, 14:55
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden Prabowo Subianto Kunker ke Jateng, Prabowo Resmikan KEK Industropolis Batang
Next Article Aplikasi ini memudahkan Ibu-Ibu Kader Posyandu dalam pendataan kesehatan seperti mencatat dan mengukur tinggi dan berat badan secara lebih tepat dan akurat. Foto: Telkom Indonesia Inovasi Stunting Hub dari Telkom, Mudahkan Posyandu Ujung Berung Jawa Barat Tekan Angka Stunting

TERPOPULER

TERPOPULER
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal

Headline
Akselerasi ESG Bank Mandiri, Portofolio Berkelanjutan Naik, Inklusi Keuangan Meluas
09 May 2025, 17:24
HeadlineNews
Usut Korupsi PLTU Cirebon, KPK Periksa GM Hyundai Engineering Construction
09 May 2025, 17:09
HeadlineNews
Legislator Sesalkan Retribusi Parkir Masih Alami Kebocoran
09 May 2025, 16:22
Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?