Ivan menekankan pentingnya para pekerja informal untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Menurutnya, kepesertaan BPU dirancang khusus bagi pekerja sektor informal dengan tingkat iuran yang sangat terjangkau.
“Dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan, peserta dapat memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaat JKK mencakup biaya pemulihan tanpa batas akibat kecelakaan kerja, di mana seluruh kebutuhan medis ditanggung tanpa batas sesuai indikasi medis akibat kecelakaan kerja oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya akan menerima santunan sebesar 48 kali upah terdaftar,” jelas Ivan.
Selain itu, peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja tetap berhak atas santunan kematian. Dalam kasus meninggal bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak atas santunan Rp42 juta untuk peserta dengan masa kepesertaan tiga bulan berturut-turut atau lebih. Sedangkan jika belum memenuhi masa iuran tiga bulan berturut-turut, maka ahli waris hanya mendapat manfaat biaya pemakaman.