Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat beasiswa bagi dua anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, mulai dari tingkat TK hingga perguruan tinggi.
Ivan juga menyoroti pentingnya manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja BPU. Ia menganjurkan para pekerja informal untuk mulai menabung melalui program ini karena terbukti memberikan hasil pengembangan yang lebih besar dibandingkan bunga deposito bank.
“Jika peserta ingin mendapatkan manfaat JHT, cukup menambah iuran sebesar Rp20 ribu per bulan, sehingga total iuran menjadi Rp36.800 per orang. Jika ingin menabung lebih banyak, peserta bisa menyesuaikan nominal sesuai dengan tabel kelompok BPU,” tutur Ivan. (msb/dani)