IPOL.ID – Menjelang Idul Fitri 1446 Hijriyah. Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno mengeluarkan larangan pengurus Rukun Warga (RW) di Jakarta meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengusaha.
Pemeran si Doel Anak Sekolahan itu mencontohkan praktik minta THR ke pengusaha seperi yang dilakukan RW di Jembatan Lima, Jakarta Barat. Hal itu dinilai sebagai tindakan yang keliru dan tidak boleh dilakukan.
“Kalau ente bilang oknum berartikan oknum, ya pasti itu enggak boleh ya,” ujar Rano, Jumat (14/3/2025).
Meski mengungkap adanya kekeliruan yang terjadi, Rano Karno tidak menjelaskan secara gamblang apakah ketua RW di Jembatan Lima yang meminta THR ke pengusaha akan diberikan sanksi.
“Kalau itu sih enggak usah pake surat peringatan, itu sudah salah itu sih,” kata Rano.
Lebih lanjut, orang nomor dua di DKI itu juga mengingatkan. hingga kini ada beberapa kebiasaan di lingkungan RT/RW yang masih dalam batas wajar, seperti pengumpulan dana sukarela untuk petugas keamanan atau kebersihan saat Lebaran.
“Kalau itu enggak usah diimbau, sudah paham. Cuman kita mesti paham, mohon maaf nih RT-RW saya juga mengeluarkan surat edaran, untuk apa? Misalnya untuk lebaran satpam. Itu juga normal, tapi juga ada ketentuan, jangan gila-gilaan, ga boleh itu. Kayak petugas sampah. Di komplek-komplek pasti begitu. Pasti dicollect begitu,” ujarnya.
Terkait organisasi masyarakat (ormas) yang meminta THR jelang Lebaran, Rano mengaku tidak bisa memberikan sanksi. “Kayaknya enggak usah ditanya itu udah ini deh, ormas minta THR itu pasti oknum lagi. Kalau sanksi kan kita bukan penegak hukum,” tandasnya.(sofian)
Jelang Idul Fitri, Rano Keluarkan Larangan RT Minta THR
