“Saat ini kami masih melakukan pengembangan karena informasi yang kami dapat masih ada beberapa korban lainnya. Untuk korbannya masih di bawah umur, anak kecil usia 10 tahun”.
Apakah pelaku MS memiliki kelainan seksual memiliki ketertarikan sama anak kecil? AKP Seala menegaskan, untuk hal itu perlu dilakukan uji psikologi guna mengetahui penyimpangan itu.
“Masih, masih kami dalami. Sekarang MS sudah ditetapkan sebagai tersangka”.
Bahkan saat dihadirkan dihadapan awak media dalam pengungkapan kasus asusila tersebut, tersangka MS terus meracau, dia mengaku tengah sakit sifilis atau raja singa.
“Saya sakit sifilis, mau bertanding tinju juga. Tapi mau bagaimana lagi sudah malu saya ini,” ucap MS meracau.
Diamankan barang bukti berupa pakaian dikenakan tersangka pada saat kejadian, serta motor dan helm warna hitam yang sudah dicat pilox.
Atas tindakan tersangka MS dikenakan Pasal 414 Ayat 1 Huruf C KUHP Subsider Pasal 281 KUHP Juncto Pasal 10 dan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.