Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kapan Distribusi Zakat Fitri Harus Dilakukan, Sepanjang Tahun?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Gaya hidup > Kapan Distribusi Zakat Fitri Harus Dilakukan, Sepanjang Tahun?
Gaya hidup

Kapan Distribusi Zakat Fitri Harus Dilakukan, Sepanjang Tahun?

Iqbal
Iqbal Published 29 Mar 2025, 18:23
Share
4 Min Read
ilustrasi pemberiann zakat fitrah. Foto: PP Muhammadiyah
ilustrasi pemberiann zakat fitrah. Foto: PP Muhammadiyah
SHARE

IPOL.ID – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan keputusan penting terkait distribusi zakat fitri. Meskipun pembayaran zakat fitri sebaiknya dilakukan selama bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri pada tanggal 1 Syawal, pendistribusiannya kepada para mustahik diperbolehkan untuk dilakukan sepanjang tahun.

Mengutip laman PP Muhammadiyah, Sabtu 29 Maret 2025, keputusan ini didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan umat dan efektivitas dalam penyaluran zakat fitri.

Pada zaman Nabi Muhammad Saw., begitu zakat fitri dibayarkan, ia langsung didistribusikan kepada fakir miskin yang kadang tanpa melalui skema kepanitiaan. Kalau pun ada sistem kepanitiaan, skemanya tampak akan lebih sederhana.

Hal ini memungkinkan para penerima manfaat mendapatkan zakat fitri tepat waktu tanpa ada penundaan.

Baca Juga

Ilustrasi jamaah haji Indonesia akan segera memulai prosesi haji. Foto: Kemenag
Keutamaan Haji Mabrur Merujuk Hadis Nabi Muhammad SAW
Sikap Muhammadiyah Terhadap Fatwa Jihad Internasional untuk Warga Gaza Palestina
Penjelasan MUI tentang Hukumnya Menunda Zakat Fitrah Tanpa Uzur

Namun, dalam perkembangan masyarakat modern, di mana hubungan sosial tambah rumit dan ruwet, sistem kepanitiaan zakat fitri mulai diterapkan untuk mengelola pembayaran dan distribusinya. Akibatnya, proses zakat fitri menjadi terdiri dari dua tahapan utama: pertama, pembayaran zakat fitri oleh muzakki, dan kedua, distribusinya kepada fakir miskin.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Penyaluran, pp muhammadiyah, zakat fitrah
Iqbal 29 Mar 2025, 18:23
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, mengatakan, kerja sama dengan MNR menunjukkan bahwa dunia riset dan sektor komersial bisa tumbuh bersama secara berkelanjutan. Foto: BRIN RI Kini Punya Rumah Kaca Taman Begonia di Kebun Raya Bogor
Next Article A Nigth Of Gratitude’ The Grove Suites by Grand Aston Embraces The Spirit Of Ramadhan

TERPOPULER

TERPOPULER
AC Milan (Sempre Milan)
HeadlineOlahraga

Simak, Prediksi dan Statistik AS Roma Vs AC Milan: Srigala siap Mengaum!

Gaya hidup
Yastroki Berikan Edukasi Stroke pada Anak Muda di LSPR Institute of Communication & Business
18 May 2025, 17:32
HeadlineOlahraga
Hebat! Indonesia Taklukkan Semua Lawan Untuk Amankan Tiket Lolos FIBA U16 Women’s Asia Cup Malaysia
18 May 2025, 15:30
HeadlineOlahraga
Hari Ini ‘War’ Tiket Timnas Indonesia vs China: Sisa 20 Persen, Dijual Cuma di KitaGaruda.id
19 May 2025, 06:20
HeadlineJabodetabek
Posko Ormas di Pasar Induk Kramat Jati Disulap Jadi Taman
18 May 2025, 16:46
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?