IPOL.ID – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan keputusan penting terkait distribusi zakat fitri. Meskipun pembayaran zakat fitri sebaiknya dilakukan selama bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri pada tanggal 1 Syawal, pendistribusiannya kepada para mustahik diperbolehkan untuk dilakukan sepanjang tahun.
Mengutip laman PP Muhammadiyah, Sabtu 29 Maret 2025, keputusan ini didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan umat dan efektivitas dalam penyaluran zakat fitri.
Pada zaman Nabi Muhammad Saw., begitu zakat fitri dibayarkan, ia langsung didistribusikan kepada fakir miskin yang kadang tanpa melalui skema kepanitiaan. Kalau pun ada sistem kepanitiaan, skemanya tampak akan lebih sederhana.
Hal ini memungkinkan para penerima manfaat mendapatkan zakat fitri tepat waktu tanpa ada penundaan.
Namun, dalam perkembangan masyarakat modern, di mana hubungan sosial tambah rumit dan ruwet, sistem kepanitiaan zakat fitri mulai diterapkan untuk mengelola pembayaran dan distribusinya. Akibatnya, proses zakat fitri menjadi terdiri dari dua tahapan utama: pertama, pembayaran zakat fitri oleh muzakki, dan kedua, distribusinya kepada fakir miskin.