Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kapan Distribusi Zakat Fitri Harus Dilakukan, Sepanjang Tahun?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Gaya hidup > Kapan Distribusi Zakat Fitri Harus Dilakukan, Sepanjang Tahun?
Gaya hidup

Kapan Distribusi Zakat Fitri Harus Dilakukan, Sepanjang Tahun?

Iqbal
Iqbal Published 29 Mar 2025, 18:23
Share
4 Min Read
ilustrasi pemberiann zakat fitrah. Foto: PP Muhammadiyah
ilustrasi pemberiann zakat fitrah. Foto: PP Muhammadiyah
SHARE

IPOL.ID – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan keputusan penting terkait distribusi zakat fitri. Meskipun pembayaran zakat fitri sebaiknya dilakukan selama bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri pada tanggal 1 Syawal, pendistribusiannya kepada para mustahik diperbolehkan untuk dilakukan sepanjang tahun.

Mengutip laman PP Muhammadiyah, Sabtu 29 Maret 2025, keputusan ini didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan umat dan efektivitas dalam penyaluran zakat fitri.

Pada zaman Nabi Muhammad Saw., begitu zakat fitri dibayarkan, ia langsung didistribusikan kepada fakir miskin yang kadang tanpa melalui skema kepanitiaan. Kalau pun ada sistem kepanitiaan, skemanya tampak akan lebih sederhana.

Hal ini memungkinkan para penerima manfaat mendapatkan zakat fitri tepat waktu tanpa ada penundaan.

Baca Juga

Ilustrasi zakat fitrah yang dibayar di bulan Ramadan. Foto: PP Muhammadiyah
Waketum MUI Ungkap Makna di Balik Kewajiban Zakat Fitrah
3 Alasan Muhammadiyah Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Muhammadiyah Keluarkan Imbauan Jangan Merokok saat Menguliti Hewan Kurban

Namun, dalam perkembangan masyarakat modern, di mana hubungan sosial tambah rumit dan ruwet, sistem kepanitiaan zakat fitri mulai diterapkan untuk mengelola pembayaran dan distribusinya. Akibatnya, proses zakat fitri menjadi terdiri dari dua tahapan utama: pertama, pembayaran zakat fitri oleh muzakki, dan kedua, distribusinya kepada fakir miskin.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Penyaluran, pp muhammadiyah, zakat fitrah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, mengatakan, kerja sama dengan MNR menunjukkan bahwa dunia riset dan sektor komersial bisa tumbuh bersama secara berkelanjutan. Foto: BRIN RI Kini Punya Rumah Kaca Taman Begonia di Kebun Raya Bogor
Next Article WhatsApp Image 2025 04 14 at 13.35.13 A Nigth Of Gratitude’ The Grove Suites by Grand Aston Embraces The Spirit Of Ramadhan

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?