Manfaat JKK mencakup biaya pemulihan medis tanpa batas akibat kecelakaan kerja. Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan sebesar 48 kali upah terdaftar.
Sementara itu, dalam kasus kematian yang bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak atas santunan sebesar Rp42 juta dengan minimal kepesertaan tiga bulan. Sedangkan jika belum memenuhi masa kepesertaan tiga bulan, maka ahli waris mendapat manfaat biaya pemakanan.
Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat beasiswa bagi dua anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat tetap akibat kecelakaan kerja, mulai dari tingkat TK hingga perguruan tinggi.
Andry juga mengungkapkan dalam iuran Rp36.800 per bulan tersebut, terdapat tabungan JHT senilai Rp20 ribu yang telah menarik minat banyak pekerja informal. (msb/dani)