Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasasi Ditolak MA, SYL Segera Dieksekusi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kasasi Ditolak MA, SYL Segera Dieksekusi
Headline

Kasasi Ditolak MA, SYL Segera Dieksekusi

Farih
Farih Published 03 Mar 2025, 09:45
Share
1 Min Read
Syahrul Yasin Limpo. Foto: ipol.id
Syahrul Yasin Limpo. Foto: ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeksekusi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya.

Putusan MA ini menguatkan vonis 12 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2020-2023.

“Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga SYL selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Minggu (2/2).

KPK menyambut baik putusan kasasi MA ini. Tessa juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan data dan informasi, sehingga penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian ini dapat berjalan efektif.

Lebih lanjut KPK menekankan bahwa putusan ini bukan hanya memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam upaya asset recovery atau pengembalian aset negara.

Modus pemerasan dalam jabatan yang terungkap dalam kasus ini juga menjadi perhatian KPK dalam upaya pencegahan korupsi di area manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

KPK berharap, kasus ini menjadi momentum perbaikan sistem agar praktik korupsi serupa tidak terulang di masa mendatang. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kasasi, kpk, Syahrul Yasin Limpo, SYL
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bappenas dan danantara Bappenas: Danantara Motor Utama Penggerak Investasi Strategis
Next Article Presiden Prabowo Subianto berbuka puasa bersama keluarga. Foto: Instagram @prabowo Prabowo Bagikan Momen Buka Puasa Bersama Titiek dan Didit

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

Nasional
PLN Perkuat Sistem Human Capital yang Adaptif untuk Hadapi Dinamika Bisnis Global
14 May 2026, 22:44
Gaya hidupHeadline
Panduan Penyembelihan Hewan Kurban dari Pra hingga Penanganan Limbah Menurut Pakar IP
15 May 2026, 10:30
Hukum
466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
15 May 2026, 06:27
HeadlineNasional
Prabowo Bakal Bangun 8.900 Rumah Dinas untuk Hakim
14 May 2026, 22:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?