Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa para pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta mengumpulkan dana untuk mendukung pemenangan Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019, yang saat itu berstatus sebagai capres petahana.
Dalam agenda pemeriksaan mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan sebagai saksi disebutkan bahwa Menhub BKS memerintahkan Direktur Prasarana Kemenhub, Zamrides untuk mengumpulkan uang sekitar Rp5,5 miliar guna keperluan pemenangan Jokowi pada pilpres 2019.
Namun hampir dua pekan berselang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga belum memeriksa BKS, bahkan termasuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). (Yudha Krastawan)