“Selain itu, FK juga diduga melaporkan progres pekerjaan kepada pihak Bank Jatim,” tambah Syahron.
Atas perbuatannya, FK alias NS disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Saat ini, FK alias NS telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandas Syahron. (Yudha Krastawan)