IPOL.ID – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi sektor sumber daya alam khususnya perkebunan kelapa sawit di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Kelima orang tersangka yaitu RM selaku Bupati Musi Rawas Tahun 2005-2015; ES selaku Direktur PT DAM Tahun 2010; dan SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008-2013.
Kemudian, AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008-2011 dan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010-2016.
“Bahwa sebelumnya tersangka RM, ES, SAI dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” kata Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari melalui keterangan resminya, Selasa (4/3/2025).
“Sedangkan untuk tersangka BA telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah,” tambah Vanny.
Dalam kasus ini para tersangka diduga secara bersama-sama terlibat penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara secara tanpa hak dan melawan hukum seluas kurang lebih 5.974,90 Ha dari 10.200 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT DAM.
“Bahwa dari lahan negara kurang lebih 5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi,” terang Vanny.
Akibat perbuatannya kelima tersangka itu dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Yudha Krastawan)
Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Lahan Sawit, Termasuk Mantan Bupati
