Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Lahan Sawit, Termasuk Mantan Bupati
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Lahan Sawit, Termasuk Mantan Bupati
Headline

Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Lahan Sawit, Termasuk Mantan Bupati

Farih
Farih Published 05 Mar 2025, 07:59
Share
2 Min Read
Satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi sektor sumber daya alam khususnya perkebunan kelapa sawit di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi sektor sumber daya alam khususnya perkebunan kelapa sawit di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
SHARE

IPOL.ID – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi sektor sumber daya alam khususnya perkebunan kelapa sawit di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Kelima orang tersangka yaitu RM selaku Bupati Musi Rawas Tahun 2005-2015; ES selaku Direktur PT DAM Tahun 2010; dan SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008-2013.

Kemudian, AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008-2011 dan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010-2016.

“Bahwa sebelumnya tersangka RM, ES, SAI dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” kata Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari melalui keterangan resminya, Selasa (4/3/2025).

“Sedangkan untuk tersangka BA telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah,” tambah Vanny.

Dalam kasus ini para tersangka diduga secara bersama-sama terlibat penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara secara tanpa hak dan melawan hukum seluas kurang lebih 5.974,90 Ha dari 10.200 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT DAM.

“Bahwa dari lahan negara kurang lebih 5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi,” terang Vanny.

Akibat perbuatannya kelima tersangka itu dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bupati, Kejati Sumse, Korupsi, korupsi lahan sawit
Farih 05 Mar 2025, 07:59
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Inilah Sembilan Nama Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028
Next Article Layanan SIM Keliling. Foto: dok. TMC Polda Metro SIM Keliling Depok dan Bogor Rabu 5 Maret 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
Geger seorang dj mengenakan pakaian seksi saat diundang perayaan kelulusan sekolah di Bali. Foto: Tangkap layar IG @aryawedakarna
HeadlineNusantara

Viral Banget! Perayaan Kelulusan SMK Negeri di Bali Undang DJ Super-Seksi

Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Ekonomi
KUD Panen Raya Tebu di Jombang, Petani Berharap Dapat Akses Permodalan
08 May 2025, 19:47
Hukum
Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal
09 May 2025, 09:33
Telkom
TelkomMetra Dorong Inovasi Digital lewat AI dan Data Analitycs
08 May 2025, 21:10
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?