Mamun apabila ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan sesuai ketentuanperaturan perundang-undangan. Langkahini dilakukan guna melindungan masyarakatserta terlaksananya perdagangan yang adil.
“Tadi kita lihat bersama kemasan kantong (pouch) 1 liter dan 2 liter dituang dan terukur masih sesuai batas toleransi pengukuran. Ke depan, kami terus berdialog dengan pelaku usaha untuk memaksimalkan ukuran sesuai yang tertera di kemasan,” ungkap Helfi.(Vinolla)