IPOL.ID – Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengembalikan sisa anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu.
Politisi PKS itu memgingatkan jangan sampai Bawaslu dan KPU melampaui tenggat waktu pengembalian sisa anggaran Pilkada, yakni April 2025.
“19 April karena 20 (April) itu batas waktu terakhir. Mengingatkan KPU ada sisa dana Rp 466 miliar yang harus dikembalikan, juga Bawaslu ada Rp 172 miliar yang juga dikembalikan,” ujarnya, Minggu (23/3/2025).
Menurutnya jika Bawaslu dan KPU memiliki usulan program baru, harus segera diajukan sebelum 24 April 2025. Sebab, kata dia lagi nantinya usulan itu bisa dimasukan dalam APBD Perubahan tahun 2025.
“Jika terlewat maka harus menunggu tahun depan. Selaku mitra yang memang selama ini sudah banyak komunikasi dan sama-sama sinergi untuk melaksanakan agenda demokrasi kita tentu kita harus berkoordinasi,” paparnya.
Sementara itu Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata menjelaskan, anggaran putaran kedua memang tidak dipakai dan siap dikembalikan sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan.