Lebih lanjut, kemudian ditemukan lokasi pengunggahan konten berbau asusila dan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yaitu dilakukan di Daerah Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Otoritas Australia pun menghubungi pejabat terkait di Indonesia untuk meneruskan laporan itu ke Polri.
Setelah dilakukan penyelidikan, muncul ke permukaan nama Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widya Darma Lukman yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Kemudian setelah memastikan alat bukt terpenuhi, Tim Divisi Profesi dan Pengamanan Polri mengamankan dan memeriksa terduga oknum anggota Polri, AKBP Fajar Widya Darma Lukman.
Dalam kasus tersebut, Agustinus menambahkan, pelaku dapat dijerat pasal berlapis bila perlu ditambahkan hukuman kebiri kimia sesuai PP No. 70 Tahun 2020. Agar memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.
Selain melakukan tindak kekerasan seksual, pelaku juga diduga melakukan eksploitasi ekonomi dan melanggar UU ITE, dan narkoba.
“Saat ini 3 korban yang berusia 14, 12 dan 3 tahun mengalami trauma berat,” pungkas Agustinus. (Joesvicar Iqbal)