Kemudian, AS selaku Director of Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping; dan LSH selaku Manager Product Trading ISC periode 2017-2020/Manager SCMDM pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero).
Sedangkan dari pihak Kementerian ESDM, Kejagung telah memeriksa BG selaku Koordinator Hukum pada Sekretariat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); dan EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
“Adapun Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Harli.
Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut. Enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina, yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS); Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF); dan Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin (SDS).