Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Cecar Wisnu Haryana di Kasus Korupsi Barantan Kementan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Cecar Wisnu Haryana di Kasus Korupsi Barantan Kementan
Hukum

KPK Cecar Wisnu Haryana di Kasus Korupsi Barantan Kementan

Yudha
Yudha Published 01 Mar 2025, 10:12
Share
1 Min Read
Jubir KPK Tessa
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika
SHARE

IPOL.ID – Pejabat Pembuat Komitmen Badan Karantina Pertanian (Barantan) Wisnu Haryana memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (28/2/2025).

Dia dicecar sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan perangkat x-ray di Barantan Kementerian Pertanian (Kementan) TA 2021.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama WH (Wisnu Haryana),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya dikutip Sabtu (1/3/2025).

Sayangnya, Tessa belum menyebutkan secara rinci mengenai materi pemeriksaan yang dicecar oleh penyidik kepada MH.

Baca Juga

IMG 20260512 WA01911
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
Gelar OTT di Tulungagung, KPK Tangkap Bupati Gatut Sunu Wibowo
KPK: Modus Korupsi Oknum Kepala Daerah Selalu Sama dan Berulang

KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut pada 12 Agustus 2024 lalu. Diperkirakan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp82 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan cegah bepergian ke luar negeri terhadap enam orang warga negara Indonesia berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Badan Karantina Pertanian (Barantan), hukum, juru bicara KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, Korupsi Kementerian Pertanian, Korupsi XRay Kementan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, Wisnu Haryana
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pendidikan kewirausahaan Pendidikan Kewirausahaan Sejak Dini, Melatih Anak Kreatif, Inovatif dan Bermental Tangguh
Next Article gunung dukono PGA Dukono Laporkan Erupsi Gunung Dukono Keluarkan Abu Vulkanik Setinggi 2.000 Meter

TERPOPULER

TERPOPULER
RM Pagi Sore. Foto: Instagram @pagisoreid
Ekonomi

Viral! RM Pagi Sore PIK Diboikot Usai Tuding Turis Malaysia Tak Bayar

EkonomiHeadline
Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Aman dari Resesi
19 May 2026, 13:23
Jakarta Raya
Pansus Parkir DPRD DKI Dorong Teguran hingga Penyegelan Gedung yang Abaikan SLF
19 May 2026, 13:57
HeadlineNews
ONIC bertahan di FFWS SEA musim depan, Shadow Esports kembali ke FFNS
19 May 2026, 15:36
HeadlineJabodetabek
PRT Korban Dugaan Penganiayaan dan Yayasan Penyalur Ajukan Permohonan Pelindungan ke LPSK
19 May 2026, 13:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?