IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan para tahanan merayakan Idul Fitri bersama keluarga. Asalkan, tidak keluar dari rumah tahanan (rutan).
“KPK menyediakan layanan kunjungan keluarga atau kerabat tahanan,” ujar Anggota Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo melalui keterangannya, Sabtu (29/3/2025).
Lebih lanjut, KPK juga mengizinkan keluarga maupun kerabat para tahanan membawakan hidangan Idul Fitri. Namun, dibatasi berdasarkan aturan yang berlaku.
Selain itu, KPK memastikan tahanan muslim bisa melaksanakan Salat Id. Pelaksanaan digelar satu titik.
“KPK akan melaksanakan solat idulfitri bagi para tahanan di rutan KPK, namun, untuk waktunya tentunya, kami masih menunggu hilal dari pemerintah atau penetapan tanggal hari raya idulfitri tersebut,” tambah Budi. (Yudha Krastawan)