Harun Masiku hingga kini masih berstatus buronan sejak tahun 2020. Ia diduga menyuap Komisioner KPU RI saat itu, Wahyu Setiawan, sebesar Rp600 juta agar dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Dalam kasus ini, Wahyu telah divonis bersalah dan telah menyelesaikan masa hukumannya.
Selain Wahyu, beberapa pihak lain yang terlibat, seperti Agustiani Tio dan Saeful Bahri, juga telah menjalani hukuman penjara dan dibebaskan.
Nah, pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.
Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) serta turut memberikan suap kepada Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku. Saat ini, Hasto tengah menghadapi proses peradilan. (far)