IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka penyidikan kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) yang terjadi pada 2011-2013 menyusul tertangkapnya salah seorang saksi Paulus Tannos. Kasus ini sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Pada pertengahan tahun 2024 lalu, KPK memanggil beberapa mantan anggota DPR RI, seperti Miryam S Haryani, Agun Gunandjar, dan Teguh Juwarno, untuk diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus ini. Pembukaan kembali kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam menuntaskan kasus korupsi e-KTP dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
Penyidikan lanjutan ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Hari ini, Selasa (18/3/25), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai saksi. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama AG alias AN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.