Salah satu pelapor, pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyoroti dugaan pelanggaran aturan dalam retret ini. Ia menemukan kejanggalan dalam penunjukan PT LTI sebagai penyelenggara kegiatan, yang dinilai tidak mengikuti standar pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dilakukan secara transparan.
Feri juga mempertanyakan kredibilitas PT LTI, yang disebut sebagai perusahaan baru tetapi langsung menangani program berskala nasional. (Yudha Krastawan)