Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Libur Lebaran Sekolah Dimajukan Mulai 21 Maret
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Libur Lebaran Sekolah Dimajukan Mulai 21 Maret
Headline

Libur Lebaran Sekolah Dimajukan Mulai 21 Maret

Farih
Farih Published 04 Mar 2025, 10:37
Share
2 Min Read
sekolah
Ilustrasi. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan perubahan jadwal libur Lebaran 2025 untuk sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan.

Libur yang semula dijadwalkan mulai 26 Maret, kini dimajukan menjadi 21 Maret hingga 8 April 2025.

“21 sampai dengan 28 Maret dan 2 sampai dengan 8 April itu libur Idul Fitri bagi sekolah atau madrasah satu pendidikan,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Senin (3/3).

Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan madrasah tetap berlangsung dari tanggal 6 hingga 20 Maret 2025.

“Tanggal 6 sampai 20 Maret untuk belajar di sekolah atau madrasah atau satu pendidikan di agama,” sebutnya.

Mu’ti menjelaskan bahwa perubahan jadwal libur Lebaran ini telah melalui kesepakatan dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.

“Tinggal menunggu tanda tangan Surat Edaran Bersama 3 Menteri,” katanya.

Ia menambahkan kebijakan ini akan segera diresmikan melalui surat edaran resmi.

“Kemudian 9 April 2025 mulai belajar lagi di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan,” ujar Mu’ti.

Sebelumnya, jadwal libur Lebaran tahun 2025 memang telah ditetapkan pada 26 Maret hingga 8 April 2025, tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri.

Namun, perubahan ini dilakukan setelah pertemuan dengan Menteri Perhubungan, serta mempertimbangkan peraturan Menteri PANRB mengenai flexible working hour (FWA) dan arahan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono. Arahan tersebut menekankan pentingnya pemberlakuan FWA mulai H-7 Lebaran oleh pemerintah. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kemendikdasmen, libur lebaran, libur sekolah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Mendikdasmen Abdul Muti Perubahan Libur Lebaran Anak Sekolah, Ini Penjelasannya
Next Article 'Singgah Rasa, Aman Djiwa' Ramadan dalam Nuansa Melayu di Hotel Episode Gading Serpong ‘Singgah Rasa, Aman Djiwa’ Ramadan dalam Nuansa Melayu di Hotel Episode Gading Serpong

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260513 WA0071
HeadlineOlahraga

AVC Men’s Volleyball Champions League 2026: Bhayangkara Presisi Hajar  Zhaiyk 3-1

Headline
Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke PN Jakpus
13 May 2026, 13:45
Hukum
KPK Geledah Rumah Crazy Rich Asal Semarang, Diduga Terkait Korupsi di Ditjen Bea Cukai
13 May 2026, 16:15
Ekonomi
Perkuat Perlindungan Pekerja BPU, BPJS Ketenagakerjaan Pluit Gelar Monev Agen Perisai
13 May 2026, 13:28
Ekonomi
FAO Sebut Indonesia Mitra Kehutanan Paling Strategis di Dunia
13 May 2026, 13:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?