“LPSK sedang melakukan asessmen terhadap tingkat ancaman serta identifikasi kebutuhan terkait perlindungan kepada para reporter yang sudah disampaikan dalam pertemuan kemarin. Dari asessmen tersebut akan dapat diketahui langkah-langkah perlindungan yang dapat diberikan, termasuk perlindungan fisik, hukum, hingga relokasi jika diperlukan. LPSK akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk memberikan dukungan psikologis dan perlindungan hukum bagi para jurnalis, terkhusus jurnalis perempuan yang menjadi target teror,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, Kamis (27/3).
Berdasar informasi awal atas penelaahan permohonan perlindungan ke LPSK, selain terdapat teror berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus, sebelumnya telah terdapat kekerasan berupa perusakan terhadap mobil, ancaman daring lewat peretasan serangan digital dan doksing atau penyebaran informasi pribadi milik jurnalis Tempo.
“Teror saat ini juga dialami keluarga berupa pengiriman paket yang tidak diketahui pengirimnya dan ancaman telepon”.