IPOL.ID – Izin restoran yang marak menjadi kedok tempat hiburan menjadi persoalan yang perlu dibenahi.
Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Wahyu Dewanto meminta agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta memperketat perizinan.
Diduga kuat, banyak tempat hiburan berkedok restoran. Hal itu sangat jelas menyalahi aturan dan berdampak buruk pada pendapatan asli daerah.
“Sekarang mereka izinnya cuma restoran aja. Padahal, menyiapkan alkohol dan lebih tinggi ini potensi pajaknya menjadi catatan,” ujar Wahyu di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol dijelaskan bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol Golongan B dan Golongan C wajib memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
Untuk itu, Wahyu mendorong Dinas DPMPTSP DKI Jakarta mengecek secara berkala restoran-restoran di DKI Jakarta yang kedapatan menyalahi aturan dengan menjual produk minuman beralkohol secara berlebih.