4. Kerja sama dalam penguatan edukasi, literasi, dan inklusi keuangan serta pelindungan konsumen. Kerja sama ini akan diimplementasikan melalui: (i) penyelenggaraan flagship event bersama edukasi, literasi, dan inklusi keuangan, (ii) dukungan terhadap survei tahunan inklusi keuangan yang lebih granular di bawah koordinasi Dewan Nasional Keuangan Inklusif, dan (iii) integrasi fungsi penyelesaian sengketa di sektor keuangan dengan memperluas ruang lingkup kewenangan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sehingga mencakup pula bank maupun lembaga selain bank yang produk dan/atau jasanya berada di bawah kewenangan Bank Indonesia.
5. Kerja sama ketahanan dan keamanan siber BI dan OJK. Kerja sama ini diimplementasikan melalui: (i) sinergi pemantauan, pengawasan dan/atau pemberian rekomendasi penanganan insiden siber di sektor keuangan dalam koordinasi Tim Tanggap Insiden Siber Sektor Keuangan (TTIS-SK), (ii) peningkatan resiliensi siber sektor keuangan secara kolektif baik melalui forum kerja sama, seminar, simulasi penanganan insiden siber, dan penyelenggaraan berbagai pertemuan dalam rangka sharing knowledge maupun pengembangan sarana pertukaran informasi, dan (iii) perumusan peta jalan pelindungan infrastruktur informasi vital (IIV) di sektor keuangan.