3. Sinergi kebijakan dalam pengembangan inovasi teknologi dan aset keuangan digital. Sinergi ini antara lain diimplementasikan melalui: (i) pertukaran informasi terkait dengan perkembangan dan arah strategis ekonomi dan keuangan digital, serta inovasi teknologi sektor keuangan dan sistem pembayaran, dan (ii) kolaborasi dalam penyelenggaraan flagship event yang akan melibatkan pula asosiasi industri serta kementerian dan lembaga lain yang terkait.
4. Kerja sama dalam penguatan edukasi, literasi, dan inklusi keuangan serta pelindungan konsumen. Kerja sama ini akan diimplementasikan melalui: (i) penyelenggaraan flagship event bersama edukasi, literasi, dan inklusi keuangan, (ii) dukungan terhadap survei tahunan inklusi keuangan yang lebih granular di bawah koordinasi Dewan Nasional Keuangan Inklusif, dan (iii) integrasi fungsi penyelesaian sengketa di sektor keuangan dengan memperluas ruang lingkup kewenangan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sehingga mencakup pula bank maupun lembaga selain bank yang produk dan/atau jasanya berada di bawah kewenangan Bank Indonesia.