Tiga lokasi yang telah dilakukan pemasangan papan peringatan pengawasan Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) beserta tindakan hukum yang dikenakan, yaitu: (1) Gunung Geulis Country Club, Ciawi Bogor: karena tidak memiliki Persetujuan Teknis TPS
Limbah B3 dan terdapat tumpukan sampah di sekitar TPS; (2) Summarecon Bogor: karena tidak memiliki sedimen trap, biopori, dan sumur resapan, yang menyebabkan sedimentasi di
Sungai Ciangsana akibat kegiatan cut and fill; dan (3) PT. Bobobox Aset Management: karena tidak sesuai dengan izin yang diberikan, di KSO kan tanpa mengubah fungsi tata ruang.
Menteri Koordinator Bidang Pangan menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan ini merupakan langkah nyata untuk memastikan keberlanjutan sektor pangan nasional. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi sumber daya alam bagi generasi mendatang.
“Dengan sinergi dan tanggung jawab bersama, kita dapat menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan, sehingga ketahanan pangan nasional tetap
terjaga dan masa depan yang lebih hijau serta lestari dapat terwujud bagi kita semua,” ujar Zulkifli Hasan.