Setelah meninjau lokasi terdampak banjir, Menko Pangan melanjutkan kunjungan ke TPA Bantargebang, yang menjadi lokasi pemrosesan sampah utama bagi Provinsi DKI Jakarta. Dengan luas mencapai 117 hektar, TPA ini menerima sekitar 7.700 ton sampah per hari, sehingga mengalami kelebihan kapasitas dengan ketinggian timbunan mencapai lebih dari 40 meter.
“Permasalahan sampah di Bantargebang adalah refleksi dari kondisi yang juga dialami kota-kota besar lainnya. Oleh karena itu, pemerintah mendorong percepatan pengelolaan sampah berbasis teknologi, termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dan teknologi RDF (Refuse-Derived Fuel),” jelas Menko Pangan.
Lebih lanjut, Menko Pangan menegaskan bahwa revisi Peraturan Presiden terkait pengelolaan sampah diharapkan dapat mendorong pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu ke hilir dengan pendekatan ekonomi sirkular, serta akan mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah melalui penyederhanaan prosedur dan mekanisme insentif pendanaan melalui skema pembelian listrik oleh PLN.