IPOL.ID- Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mengungkapkan kasus pembunuhan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang terjadi di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
“Pelaku melakukan secara individu, semua terlihat dari cara kerjanya, ini sepertinya dilakukan oleh orang yang profesional,” jelas Kepala BBKSDA Riau, Genman Suhefti Hasibuan, dikutip pada Rabu (5/3/2025).
Lanjut Genman menjelaskan, alat yang digunakan dalam insiden ini adalah jerat kawat sling, yang memang sering dimanfaatkan oleh para pemburu ilegal. Perangkat jebakan seperti ini sangat berbahaya karena tidak hanya mengancam satu jenis satwa tertentu, tetapi juga bisa melukai atau membunuh hewan lain yang kebetulan melintas di lokasi sekitar.
“Nampak dalam kebiasaan para pemburu, kulit harimau biasanya dijual karena memiliki harga tinggi di pasar gelap. Sementara tulang dan dagingnya juga ada permintaan, konon sering digunakan untuk obat-obatan tradisional,” tuturnya.