Genman menegaskan bahwa individu yang memasang jerat kemungkinan berbeda dengan mereka yang kemudian menangkap dan membunuh harimau tersebut. Saat ini, BBKSDA Riau bekerja sama dengan kepolisian untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula pada Minggu (2/3/2025) siang, saat masyarakat melaporkan adanya harimau sumatera yang terjerat jerat babi di kebunnya.
Namun setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian segera berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau untuk mengamankan harimau yang terjerat. Namun, ketika tim gabungan tiba pada Senin pagi, harimau tersebut sudah hilang dari jerat.
“Pelaku mengaku datang pada malam hari untuk mengambil harimau yang terjerat,” jelas Budi, dikutip pada Rabu (5/3/2025).
Mereka kemudian membunuh hewan yang dilindungi tersebut, menguliti kulitnya, serta mengambil taring dan tulangnya, sementara dagingnya dibuang. Budi menambahkan bahwa keenam pelaku, yang berusia antara 32 hingga 76 tahun, mengaku tergiur dengan keuntungan yang bisa didapat dari penjualan kulit harimau.