Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Optimalkan Perlindungan Pekerja, Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Optimalkan Perlindungan Pekerja, Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta Raya

Optimalkan Perlindungan Pekerja, Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan

Bambang
Bambang Published 03 Mar 2025, 12:48
Share
5 Min Read
Pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang bertujuan mengoptimalkan perlindungan bagi tenaga kerja, peraturan itu yakni PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang bertujuan mengoptimalkan perlindungan bagi tenaga kerja, peraturan itu yakni PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
SHARE

Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi beban finansial perusahaan, sehingga tetap dapat mempertahankan tenaga kerja di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan. Adapun tarif Iuran JKK setelah keringanan iuran 50% adalah dimulai dari perusahaan atau badan usaha yang memiliki tingkat risiko lingkungan kerja Sangat Rendah sebesar 0,120%, Rendah sebesar 0,270%, Sedang sebesar 0,445%, selanjutnya dengan tingkat risiko Tinggi sebesar 0,635% dan terakhir pada Sangat Tinggi sebesar 0,870%.
Dengan adanya dua kebijakan teranyar ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang lebih optimal bagi pekerja yang terkena PHK serta menjaga stabilitas industri padat karya. Keputusan ini juga merupakan bagian dari strategi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Masyarakat dan para pelaku industri diimbau untuk segera menyesuaikan dengan regulasi terbaru ini guna mendapatkan manfaat yang maksimal, perusahaan atau pekerja dapat “Kerja Keras Bebas Cemas” sehingga semua tujuan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang telah disediakan oleh negara ini dapat membawa sebaik-baiknya kebaikan bagi seluruh pekerja Indonesia.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jak BPJS Ketenagakerjaan, Optimalkan Perlindungan Pekerja, Pemerintah, Terbitkan PP JKP
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Rumah Pangan PNM diluncurkan di Kampung Madani PNM, Desa Langgongsari, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Rabu (26/2/2025). Foto: PNM Rumah Pangan PNM, Solusi Ketahanan Pangan untuk Masyarakat Purwokerto
Next Article Imam salat tarawih melakukan siaran langsung di TikTok viral di media sosial. Foto: Tangkap layar X @dokiboet Viral Video Imam Salat Tarawih Live TikTok, Buat Warganet Bingung

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Headline
Prabowo Bakal Bangun Desa Nelayan Modern di Miangas, Lengkap Cold Storage hingga SPBU Khusus
09 May 2026, 20:23
HeadlineOlahraga
Menpora Erick: Jangan Ragukan Komitmen Presiden Prabowo untuk Pembangunan Olahraga Nasional
09 May 2026, 22:37
Nusantara
Satu Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan
09 May 2026, 20:41
Ekonomi
Viral Razia Rokok Ilegal di Warung Tegal, Bea Cukai Sebut Sesuai Prosedur
09 May 2026, 21:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?