Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PB Akuatik Indonesia Gelar Munas 2025, Ini Syarat Calon Ketua Umum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Olahraga > PB Akuatik Indonesia Gelar Munas 2025, Ini Syarat Calon Ketua Umum
Olahraga

PB Akuatik Indonesia Gelar Munas 2025, Ini Syarat Calon Ketua Umum

Bambang
Bambang Published 03 Mar 2025, 15:55
Share
3 Min Read
PB Akuatik Indonesia, Gelar Munas 2025, Ini Syarat Calon Ketua Umum
PB Akuatik Indonesia, Gelar Munas 2025, Ini Syarat Calon Ketua Umum
SHARE

1. Calon Ketua Umum adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
2. Seorang tokoh olahraga, yang tidak diragukan lagi komitmennya terhadap perkembangan olahraga nasional.
3. Mempunyai Visi dan Misi untuk meningkatkankan prestasi olah raga akuatik Indonesia
4. Pernah menjabat atau sedang menjabat sebagai Pengurus PB/PP, induk olahraga lainnya atau Pengurus Provinsi.
5. Calon Ketua Umum tidak sedang menjalani proses pidana.
6. Mendapat rekomendasi tertulis atau diusulkan oleh minimal 10 (sepuluh) Pengprov Akuatik Indonesia yang masih aktif masa bhaktinya.
7. Calon Ketua Umum membuat surat pernyataan di atas materai Rp 10.000,-
sebagai berikut :
– Kesediaan, kesiapan, dan kesanggupan sebagai Ketum PB Akuatik Indonesia
2025-2029
– Kesediaan memperkenalkan diri, memaparkan visi misi sebagai calon Ketua
Umum dihadapan sidang Pleno Munas Akuatik Indonesia 2025.
Mematuhi, mentaati, dan menjalankan AD/ART Akuatik Indonesia
– Kesediaan dan kesiapan waktu dan pikiran sebagai Ketum PB Akuatik
Indonesia .
– Kesanggupan berdomisili di Jabodetabek apabila terpilih menjadi Ketum PB Akuatik Indonesia masa bakti 2025—2029.
– Kesediaan membayar biaya pendaftaran sebagai bentuk partisipasi dalam penyelenggaraan Munas Akuatik Indonesia 2025 sebesar 100 Juta rupiah.
– Pakta Integritas Calon Ketua Umum
8. Masa pendaftaran calon ketua umum PB Akuatik Indonesia akan dibuka selama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal 10 – 12 Maret pada Sekretariat PB Akuatik Indonesia ( jam kerja).
9. Mengisi secara lengkap dokumen calon Ketua Umum PB Akuatik Indonesia masa bhakti 2024-2029 (berkas pendaftaran dapat diambil di sekretariat PB. AI pada jam kerja tanggal 3-5 Maret 2025)
10. Memberikan informasi pendaftaran kepada sekretariat PB AI satu hari
sebelumnya.
11. Pendaftaran dan penyerahan berkas Calon Ketua Umum PB AI diserahkan langsung oleh Caketum ke Ketua Panitia Penjaringan di Sekretariat PB AI. Jl. HR. Rasuna Said Gedung Wisma Bakrie 1 Lantai 2, Kuningan Jakarta

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gelar Munas 2025, Ini Syarat Calon Ketua Umum, PB Akuatik Indonesia
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Polisi memasang garis polisi di lokasi Yoga tewas terbakar. Foto: Polres Bengkalis. Begini Akibatnya Main HP Sambil Mengecas, Yoga Terbakar Meregangnyawa
Next Article Tim BPBD Kabupaten Bogor mengevakuasi warga setempat dan melakukan pembersihan lumpur pasca banjir melanda, pada Senin (3/3/2025). Foto: BPBD Kab. Bogor Ratusan Rumah di Kabupaten Bogor Terendam, Satu Warga Hilang

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Hasil Piala Presiden 2026: Persija Vs Perebaya 1-0, Shin Tae Yong: Saya akan Cek Replay Gol yang Dianulir Wasit

HeadlineNews
Tragis! Dua Anak Tewas Terjebak Saat Rumah di Pulomas Dilalap Api
27 Jul 2026, 10:38
Jakarta Raya
Bea Cukai Tanjung Priok Perkuat Strategi Percepatan Penyelesaian Barang Longstay dan Implementasi TPS Online
27 Jul 2026, 11:09
HeadlineOlahraga
Piala AFF 2026: Indonesia Vs Kamboja, John Herdman: Kami Tak Pandang Sebelah Mata!
27 Jul 2026, 10:11
BNIEkonomi
BNI Perkuat Ekosistem Keuangan Digital lewat API dan BNIdirect
27 Jul 2026, 10:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?