IPOL.ID – Rencana pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menuai kritik dari sejumlah pihak. Revisi yang tengah digodok ini memungkinkan prajurit aktif TNI mengisi lima jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer, termasuk posisi strategis seperti di Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Mohamad Syafi’ Alielha (Savic Ali) menyebut tak masuk akal jika prajurit aktif TNI bisa berdinas di Kejagung dan MA.
Dia juga menyayangkan pembahasan RUU TNI tersebut terkesan buru-buru dan dilakukan secara tertutup di Fairmont Hotel, Jakarta, Sabtu (15/3).
“Saya kira itu tidak masuk akal bahwa Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung butuh kompetensi hukum yang sangat tinggi dan TNI tidak dididik untuk ke sana,” katanya dalam keterangan tertulis Senin (17/3).
Savic menuturkan untuk jabatan sipil lain yang diusulkan dalam RUU TNI, seperti di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), masih dapat diterima, namun penempatan prajurit aktif di MA dan Kejagung Agung dinilai sulit diterima.