IPOL.ID – Fraksi PDIP DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang dibahas di Komisi I DPR RI untuk dibahas di tingkat selanjutnya atau naik ke rapat paripurna.
Persetujuan ini diambil setelah melalui pembahasan intensif di tingkat komisi dan badan legislasi. RUU TNI yang direvisi bertujuan untuk memperkuat peran serta profesionalisme militer dalam menjaga kedaulatan negara.
Dengan keputusan ini, RUU TNI selangkah lebih dekat untuk disahkan menjadi undang-undang setelah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR RI.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP TB Hasanuddin mengungkapkan, RUU TNI diharapkan dapat membangun kerja sama yang solid antara TNI dengan komponen bangsa lainnya sehingga meningkatkan kepercayaan publik, juga memperkuat kedudukan TNI dalam bertugas.
“RUU TNI memberikan kepastian hukum dalam penugasan prajurit di ranah sipil, hal ini bertujuan untuk memberikan landasan yang jelas bagi prajurit TNI yang bertugas di bidang pertahanan,” kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.