Pegadaian memastikan bahwa seluruh moda transportasi yang digunakan telah memenuhi standar keamanan dan kenyamanan, sehingga para pemudik dapat melakukan perjalanan dengan tenang. Seluruh peserta juga akan mendapatkan fasilitas tambahan sesuai dengan kebijakan penyelenggara guna memastikan pengalaman mudik yang lebih baik.
Pendaftaran program dari seluruh BUMN dimulai dari tanggal 3 Maret hingga 17 Maret 2025 sesuai jadwal masing-masing BUMN, atau sampai dengan maksimal kuota tercapai. Mudik Bersama gratis dijadwalkan berangkat sesuai dengan jenis moda transportasi, yaitu Bus : 27 Maret 2025, Kereta Api : 25, 26, 27, 28 Maret 2025, Kapal Laut : 28 Maret 2025.
Pada tahun ini, Pegadaian memfasilitasi Mudik Gratis melalui 12 Kantor Wilayahnya, diantaranya Kantor Pegadaian Wilayah Medan, Pekanbaru, Palembang, Balikpapan, Manado, Makassar, Denpasar, Jakarta 1, Jakarta 2, Bandung, Semarang dan Surabaya. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terbaru mengenai jadwal keberangkatan, rute perjalanan, fasilitas yang disediakan, dan mendaftar dapat langsung menghubungi PIC dari 12 Kantor Wilayah Pegadaian yang dapat dilihat di akun instagram @pegadaian_id dan @tjslpegadaian. (sol)
Tentang Pegadaian
PT Pegadaian didirikan di kota Sukabumi, Jawa Barat pada 1 April 1901. Tak hanya bergerak di Industri Gadai, Pegadaian juga memiliki ragam produk dan layanan seperti investasi berbasis emas yang dapat dimiliki oleh masyarakat dengan cara yang mudah, diantaranya Tabungan Emas, Cicil Emas dan Arisan Emas. Sementara untuk produk pembiayaan, Pegadaian menyediakan produk pembiayaan Haji dan Umroh, Kredit Mikro, Kredit Kendaraan hingga KUR Syariah. Tergabung dalam Holding Ultra Mikro pada 2021, Pegadaian bersama BRI dan PNM berkomitmen dalam mendukung UMKM untuk naik kelas.
Pegadaian juga merupakan lembaga pembiayaan sosial yang berkomitmen untuk memberdayakan masyarakat melalui layanan keuangan inklusif. Dengan berbagai inovasi layanan dan program sosial, Pegadaian terus berupaya menciptakan dampak positif bagi komunitas dan masyarakat secara luas.
Pada Desember 2024, Pegadaian resmi menjadi pelopor usaha Bulion dengan mengantongi izin yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian. Melalui surat tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Bulion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.
Produk dan layanan Pegadaian dapat diakses baik secara konvensional maupun digital melalui aplikasi Pegadaian Digital yang dapat di unduh melalui AppStore maupun PlayStore. Untuk informasi lebih lanjut kunjungi www.pegadaian.co.id