Melalui Perdagangan Emas, Pegadaian dapat melayani jual beli emas yang terstandarisasi dan kompetitif untuk nasabah retail dan korporat. Pegadaian juga memfasilitasi Titipan Emas Korporasi, bagi perusahaan atau lembaga yang memerlukan tempat penyimpanan emas dengan kapasitas dan volume yang besar, dengan standar penyimpanan bersertifikasi internasional.
Bank Emas hadir dengan tujuan hilirisasi dan optimalisasi pengelolaan emas dalam negeri, sehingga dapat memperkuat ekosistem industri emas nasional, meningkatkan cadangan emas negara, dan mengurangi ketergantungan pada penyimpanan emas di luar negeri. Disamping itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi hingga Rp 245 triliun dan membuka 1,8 juta lapangan kerja baru.
Dengan pengalaman melayani masyarakat hampir 124 tahun, Pegadaian fokus dalam menjalankan layanan Bank Emas. Didukung lebih dari 5000 tenaga profesional penaksir emas dan tim analis emas kompeten yang tersebar di 4000 outlet dan lebih dari 600 outlet SenyuM (Sentra Layanan Ultra Mikro – Sinergi Holding BRI), dan 240 ribu jejaring Agen yang berlokasi hingga titik terluar Indonesia.