IPOL.ID – Pemerintah memerlukan pendekatan Omnibus Law untuk membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) guna mengoptimalkan pengelolaan pajak dan penerimaan negara. Saat ini, sistem perpajakan dan penerimaan negara masih tersebar di berbagai lembaga, seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).
Anggota DPR RI Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet, dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (16/3/25), menilai upaya penataan kelembagaan pendapatan negara yang terpusat dengan rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara perlu pendekatan Omnibus Law.
Menurut dia, untuk mewujudkan Badan Penerimaan Negara sebagai lembaga terpusat yang mengelola seluruh penerimaan negara tidaklah mudah, karena memerlukan revisi setidaknya 11 undang-undang. Terutama di bidang perpajakan, kepabeanan, cukai, PNBP, serta tata kelola keuangan negara.
“Pendekatan Omnibus Law dapat digunakan untuk merevisi berbagai UU sekaligus dalam satu regulasi agar lebih cepat dan terintegrasi. Ini bisa berbentuk RUU Konsolidasi Penerimaan Negara yang mengintegrasikan seluruh aturan perpajakan, kepabeanan, cukai, dan PNBP ke dalam satu sistem terpadu di bawah Badan Penerimaan Negara,” kata Bamsoet.