Dia menuturkan rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara merupakan salah satu program prioritas dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 10 Februari 2025.
Menurut dia, Badan Penerimaan Negara dirancang untuk meningkatkan penerimaan negara, baik dari sektor pajak maupun non-pajak. Tujuannya memperkuat fondasi fiskal Indonesia dan mendukung pembangunan ekonomi jangka panjang, yang meliputi reformasi administrasi, perencanaan dan penyempurnaan proses bisnis, serta internalisasi sistem baru untuk efektivitas administrasi dan kelembagaan.
Dia menilai rendahnya pendapatan negara di Indonesia saat ini disebabkan masih adanya kesenjangan mencakup aspek administrasi maupun kebijakan yang memerlukan transformasi tata kelola kelembagaan sebagai enabler untuk optimalisasi pendapatan negara.
Maka dari itu, menurut dia, pembentukan Badan Penerimaan Negara merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas ruang fiskal pemerintah yang memadai agar memberikan stimulus terhadap perekonomian nasional serta menciptakan landasan yang kuat untuk pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.