“Dukungan terhadap pembentukan Badan Penerimaan Negara tidak hanya penting dari sisi ekonomi, tetapi juga sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola kelembagaan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, Badan itu dapat menjadi pilar utama dalam upaya meningkatkan rasio penerimaan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) ke 23 persen,” kata dia.
Selain itu, dia menilai pembentukan Badan Penerimaan Negara juga sejalan dengan upaya transformasi tata kelola kelembagaan yang lebih efisien dan terintegrasi. Saat ini, pengelolaan penerimaan negara masih terfokus pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta kementerian/lembaga pengelola PNBP, yang seringkali menyebabkan tumpang tindih wewenang dan inefisiensi.
“Contoh sukses dari negara lain adalah Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), yang berhasil meningkatkan kepatuhan pajak dan efisiensi pengelolaan penerimaan negara melalui sistem yang terintegrasi dan berbasis teknologi,” kata dia.