Pembentukan Badan Penerimaan Negara, kata dia, juga untuk melindungi hak-hak para wajib pajak untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan. Pada tahun 2023, tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih rendah, dengan hanya 16 juta wajib pajak yang aktif melaporkan SPT dari total potensi 60 juta wajib pajak.
“Badan Penerimaan Negara dapat mengadopsi praktik terbaik dari negara lain, seperti sistem self-assessment yang transparan dan berbasis teknologi. Contohnya, di Estonia, sistem perpajakan yang sederhana dan transparan telah berhasil meningkatkan kepatuhan pajak hingga 85 persen,” katanya.(*)