Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pembunuh Ibu dan Anak Dalam Toren di Tambora Terancam Hukuman Mati
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Pembunuh Ibu dan Anak Dalam Toren di Tambora Terancam Hukuman Mati
Kriminal

Pembunuh Ibu dan Anak Dalam Toren di Tambora Terancam Hukuman Mati

Farih
Farih Published 14 Mar 2025, 19:49
Share
1 Min Read
Polres Metro Jakarta Barat merilis kasus pembunuhan ibu dan anak di Tambora. Foto: Ist
Polres Metro Jakarta Barat merilis kasus pembunuhan ibu dan anak di Tambora. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Polisi telah menetapkan Febri Arifin (31) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Tjong Sioe Lan (59) dan Eka Serlawati (35) di Tambora, Jakarta Barat. Pelaku diduga menghabisi nyawa ibu dan anak tersebut sebelum memasukkan jasad mereka ke dalam toren air.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengungkapkan tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

“Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya dikutip Jumat (14/3).

Motif pembunuhan, lanjut Twedi, dipicu oleh emosi tersangka akibat makian korban terkait utang yang belum dibayar dan kegagalan tersangka dalam menggandakan uang korban.

Selain membunuh korban, Febri juga mengambil uang milik Tjong Sioe Lan senilai Rp50 juta. Uang tersebut sebelumnya diberikan korban untuk ritual penggandaan uang yang dijanjikan tersangka.

Usai menghabisi korban, Febri melarikan diri ke kampung halamannya di Banyumas, Jawa Tengah.

“Pelaku mencari uang yang tadi disebutkan korban pertama (Sioe Lan) untuk digandakan dan ditemukan uangnya dan diambil lah sejumlah Rp50 juta,” jelasnya. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hukuman Mati, pembunuh ibu anak, pembunuhan, pembunuhan dalam toren
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Puan Maharani 1 Puan: Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Kecurangan Distribusi MinyaKita
Next Article kapal pelni Pelni Siapkan Armada untuk Mudik Lebaran, Delapan Kapal Khusus ke Papua

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: ileague
Olahraga

Persib Siapkan Skuad Gemuk Hadapi 4 Kompetisi Musim Depan

Nusantara
Viral! Nenek Minta Tebusan Rp1 Juta untuk Kembalikan Dompet Temuan di Sragen
09 Jun 2026, 16:51
Politik
Warga Sudah Mau Pilah Sampah, DPRD DKI Minta Pemerintah Bergerak Lebih Cepat
09 Jun 2026, 16:33
Jakarta Raya
Lurah Sukapura Akan Mediasi Polemik Pengurukan Lahan yang Picu Genangan
09 Jun 2026, 17:21
Ekonomi
Hai Sawit dan BPDP Resmi Buka POCE JOBFAIR 2026, Hadirkan Ribuan Peluang Karier
09 Jun 2026, 18:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?