IPOL.ID – Komisi IV DPR menggelar audiensi dengan Asosiasi Distributor Pupuk Indonesia Jawa Tengah (ADPI Jateng) untuk membahas dampak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Audiensi yang juga dihadiri oleh distributor pupuk dari seluruh Indonesia ini, terfokus pada kekhawatiran para distributor terkait nasib mereka pasca terbitnya Perpres yang baru.
Dalam Perpres tersebut diketahui penyaluran pupuk nantinya akan dilakukan secara langsung. Namun demikian, ADPI menyampaikan sejumlah masalah akan berpotensi muncul bila distributor dihapus keberadaannya dalam proses penyaluran pupuk.
Merespon itu, Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo menilai jika hendak membedah persoalan itu, hal yang perlu dicermati yakni kebijakan pemerintah terkait pupuk selama ini memiliki kesalahan yang sangat fatal.
Kesalahan tersebut, kata dia terkait prinsip dasar di dalam masalah pupuk bersubsidi ini masuk ke dalam kategori bantuan sosial atau bantuan untuk meningkatkan produksi.
“Ini prinsip dulu yang harus kita pegang. Pemerintah sendiri membuat kebijakan salah besar karena pupuk subsidi ini dipersamakan dengan program bantuan sosial. Kalau program bantuan sosial itu adalah ditujukan kepada manusia. Sedangkan pupuk subsidi ini tujuannya adalah untuk meningkatkan produksi,” katanya di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3)
Maka dari itu, terminologi yang tepat perlu digunakan dalam pembuatan kebijakan tersebut. Sehingga, penyaluran pupuk dilakukan berdasarkan geospasial, yaitu luasan lahan dan merujuk pada pemilik lahan.
“Sehingga terukur nanti ketika pupuk jumlahnya sekitar juta ton, kemudian untuk meningkatkan produksi, luasan lahan itu siapapun yang garap, itulah yang ada kewajiban untuk meningkatkan produksi. Ini prinsip dasar yang pertama yang saya lihat, itu kesalahan pemerintah,” katanya
Selain itu, politisi Fraksi Golkar ini menilai bahwa selama ini ada mispersepsi di antara sesama pelaksana pemerintahan terkait hal tersebut. Merujuk pada instruksi Presiden RI Prabowo, menurutnya tidak ada sejengkal kalimat pun yang mengatakan bahwa distributor dibubarkan.
“Itu prinsip dasar. Yang ada adalah beliau menyampaikan bahwa carut marutnya terhadap distribusi pupuk ini. Sehingga, pupuk dianggap tidak tepat sasaran, tidak tepat waktu, tidak tepat kualitas, dan tidak tepat harga kepada penerima,” tegasnya. (far)
Pemerintah Dinilai Miliki Cara Pandang Salah terkait Pupuk Subsidi
