Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemerintah Segera Sertifikasi Sempadan dan Batang Sungai
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pemerintah Segera Sertifikasi Sempadan dan Batang Sungai
HukumNasional

Pemerintah Segera Sertifikasi Sempadan dan Batang Sungai

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 21 Mar 2025, 18:28
Share
3 Min Read
ATR BPN Nusron Wahid
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
SHARE

Menurutnya, Kementerian ATR/BPN akan secepatnya menerbitkan hak pengelolaan lahan (HPL) sempadan dan batang sungai, serta sempadan situ tersebut atas nama sesuai dengan otoritasnya masing-masing pada tahun ini.

“Kalau sungai itu di bawah otoritas Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) maka HPL-nya atas nama Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Kalau sungainya itu di bawah otoritas provinsi, maka akan kita terbitkan HPL-nya atas nama pemerintah provinsi. Kalau situ ataupun sempadan sungainya itu di bawah otoritasnya Perum Jasa Tirta, nanti juga HPL-nya kita atas namakan Perum jasa Tirta,” kata Nusron.

Nusron Wahid menegaskan bahwa tanah yang berada di badan dan sempadan sungai harus diterbitkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama negara.

Dia menyampaikan, hal itu terkait dengan peraturan pemerintah yang mengharuskan tanah yang bukan hutan untuk disertifikatkan, baik itu tanah negara maupun tanah yang dikuasai masyarakat. Tanah di sepanjang sungai, termasuk di atas tanggul, harus memiliki status hukum yang jelas dengan sertifikat atas nama negara.

Baca Juga

Foto: Dok Humas Kementerian ATR/BPN
UAS Beralih ke Sertipikat Tanah Elektronik, Menteri ATR/BPN Apresiasi
Reforma Agraria Desa Soso, Menguatkan Peran Petani Perempuan Menuju Kesejahteraan
Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kementerian ATR/BPN, Sertifikai Batang Sungai, Sertifikasi Sempadan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anggota Fraksi Gerindra di DPRD DKI Jakarta, Wahyu Dewanto Marak Tempat Hiburan Berkedok Restoran, Politisi Gerindra Minta PTSP Perketat Perizinan
Next Article presiden prabowo subianto Meski Capaian Belum Memuaskan, Presiden Prabowo Apresiasi MBG

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Nusantara
Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 9 Mei 2026
09 May 2026, 09:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?