Menurutnya, bahwa saat ini sesuai dengan undang-undang, OJK memiliki peran untuk mendukung pengembangan ekonomi daerah melalui penciptaan dan pengembangan sumber-sumber ekonomi baru di daerah.
Selanjutnya, untuk mendukung peran perbankan daerah, OJK telah menerbitkan Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah 2024-2027 serta Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR BPRS 2024-2027.
Sebelumnya, pada Pertemuan Industri Tahunan Jasa Keuangan 2025 yang lalu, OJK telah memproyeksikan pertumbuhan kredit/pembiayaan perbankan pada tahun 2025 berada di kisaran 9-11 persen, didukung dengan penghimpunan Dana Pihak Ketiga yang meningkat di level 6-8 persen.
Proyeksi ini merefleksikan prospek positif pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi dan ketegangan geopolitik yang masih terus berlanjut. Perbankan nasional diharapkan dapat berperan aktif untuk menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan dengan penyediaan pembiayaan bagi pertumbuhan kegiatan perekonomian nasional.
Data OJK mencatat industri perbankan nasional dalam kondisi stabil dengan pertumbuhan aset Bank Umum sebesar 6,34 persen yoy pada Januari 2025 menjadi Rp12.410,7 triliun.