Kemudian, Direktur PT PGN Desima A Siahaan (DAS) dan Direktur Utama PT Pertagas Wiko Migantoro.
Kasus dugaan kasus korupsi pengadaan LNG atau gas alam cair diketahui terjadi di PT Pertamina pada 2011-2014. Namun kasus dugaan korupsi tersebut baru ditemukan pada 2020 dan dilaporkan kepada Menteri BUMN hingga akhirnya ditangani oleh KPK.
Dalam kasus itu, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada Selasa (2/7/2024) lalu, KPK pun kembali menetapkan dua tersangka dalam pengembangan kasus korupsi tersebut. Kedua tersangka merupakan penyelenggara negara berinisial HK dan YA. (Yudha Krastawan)