Saat ini, Rohidin bersama para tersangka lainnya itu masih menjalani penahanan di Rutan KPK.
Mereka dikenakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. (Yudha Krastawan)
Penyidikan Rampung, Eks Gubernur Bengkulu Segera Diadili Terkait Perkara Pemerasan dan Gratifikasi
