IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam tata Niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Saksi yang diperiksa berinisial JC selaku Direktur PT Karya Surya Ide Gemilang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, saksi JC diperiksa atas nama tersangka korporasi.
“Diperiksa atas nama tersangka korporasi Refined Bangka Tin (RBT) dan kawan-kawan,” kata Harli di Jakarta, Sabtu (22/3/2025).
Adapun pemeriksaan saksi JC dilakukan di Menara Kartika Adhyaksa Kejagung, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Harli menambahkan pemeriksaan saksi JC untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas penyidikan perkara anggota BUMN Holding Industry Pertambangan, Mineral Industry Industry Indonesia (MIND ID) tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tambah Harli.
Kejagung hingga kini sudah menetapkan lima tersangka korporasi dalam perkembangan korupsi yang melibatkan anggota Mining Industry Indonesia (MIND ID), BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia tersebut.