Penghentian sementara ini, lanjut Kautsar, dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
Lebih lanjut, Kautsar memastikan bahwa perdagangan di BEI kembali dilanjutkan pada pukul 11:49:31 waktu JATS tanpa adanya perubahan jadwal perdagangan. (far)