IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Seorang di antaranya yakni berinisial FCC selaku Direktur PT Fortuna Tunas Mulya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Sedangkan dua orang saksi lainnya yang turut diperiksa yakni DS selaku Karyawan PT Timah Tbk dan DI selaku Kepala Kantor PT Surveyor Indonesia Cabang Pangkal Pinang.
“Adapun ketiga saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka korporasi Refined Bangka Tin (RBT) dan kawan-kawan,” ujar Harli
Sejauh ini, Kejagung diketahui sudah menetapkan lima tersangka korporasi dalam perkembangan korupsi yang melibatkan anggota Mining Industry Indonesia (MIND ID), BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia tersebut.
Kelima tersangka itu antara lain, PT Refined Bangka Tin (PT RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) dan PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN). Lalu, PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS) dan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP).
Penetapan kelima tersangka korporasi itu dalam rangka upaya memulihkan keuangan negara sebesar Rp300 triliun akibat korupsi tata kelola timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022. (Yudha Krastawan)
Perkuat Pembuktian Korupsi PT Timah, Kejagung Periksa Direktur PT Fortuna Tunas Mulya
